Minggu, 27 Maret 2016

Kasus Pembunuhan Mirna

Kasus pembunuhan Mirna: Hani adalah kunci

Suasana Restoran Olivier saat rekonstruksi kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Selasa, 19 Januari 2016.
Suasana Restoran Olivier saat rekonstruksi kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Selasa, 19 Januari 2016.
© Amston Probel /Tempo
Boon Juwita alias Hani menjadi kunci kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang terjadi pada 6 Januari 2016 di Olivier, sebuah kafe di mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Perempuan itu diketahui lebih dulu mengenal Jessica Kumala Wongso ketimbang Mirna.
Setelah Jessica menjadi tersangka pembunuh Mirna, Hani menjadi satu-satunya saksi yang berada semeja dengan mendiang saat kopi bercampur sianida diseruput sang sahabat dan menjadi penyebab ajalnya.
Informasi mengenai kedekatan Hani dengan Jessica diperoleh dari ayahanda Mirna, Edi Dermawan Salihin. Seturut penuturannya, "Hani itu lebih kenal Jessica dibandingkan dengan Mirna. Dia kenal (Jessica) duluan tuh, lalu Mirna datang, kemudian berteman."
Dalam urusan sikap pascainsiden peracunan, demikian pengakuan Edi, Hani pun lebih menunjukkan simpati kepada keluarga korban. Ia menyambangi kediaman orang tua Mirna dan menyampaikan belasungkawa. Sebaliknya, kata Edi, Jessica tidak mendatangi keluarga Mirna dengan dalih sakit.
Pada Rabu (3/2), Hani diperiksa sebagai saksi selama 12 jam. Interogasi terhadapnya berlangsung hingga pukul 00:05 WIB, Kamis (4/2). Di hadapan penyidik, Hani harus menjawab 47 pertanyaan.
"Saya lelah sekali," ujarnya.
Beberapa hari setelahnya, yakni pada 7 Februari, Hani hadir dalam rekonstruksi pembunuhan Mirna di Olivier bersama Jessica. Pengacara tersangka, Yudi Wibowo, mengatakan bahwa keterangan Hani dalam reka adegan tidak memberatkan kliennya karena meniru fragmen kejadian sesuai sejumlah fakta dan keterangan.
Pada kesempatan itu, Hani mengikuti dua versi rekonstruksi yang bersandar pada BAP (berita acara pemeriksaan) ganda, yakni versi Jessica dan versi tambahan rekaman kamera pengawas. Jessica cuma menuruti yang pertama.
Di salah satu potongan adegan, terlihat Hani memeragakan proses mencecap kopi beracun Mirna. Yudi mempertanyakan alasan Hani tidak meninggal setelah mencicip minuman tersebut.
Padahal, sudah sejak lama pihak kepolisian menjelaskan bahwa Hani tidak meminum dan menelan cairan kopi bersianida.
"Nyicip itu, bukan disedot ya. Kalau diseruput, ya, mati. Itu dijilat, kemudian dilepehlagi," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya, Krishna Murti, pada Januari lalu dikutip Tempo.
Rekonstruksi versi dua mengutip 65 adegan, sementara rekonstruksi versi Jessica hanya menyaran 56 adegan.
Polisi menyatakan keterangan yang disampaikan Hani pada awal Februari meruapkan fakta baru kematian Mirna. Namun, hal itu bakal hanya disampaikan di pengadilan.
Jessica, yang pada mulanya hanya berstatus sebagai saksi, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat, 29 Januari. Sehari setelahnya, ia ditangkap di Hotel Neo Mangga Dua, Jakarta Utara. Dari keterangan polisi, Jessica belum memberi pengakuan apa pun seputar kasus ini.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan penyidik Polda Metro Jaya masih memiliki banyak waktu untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap perkara kematian Wayan Mirna Salihin.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Waluyo, keleluasaan itu berdasar atas kewenangan penyidik untuk melakukan penambahan masa penahanan terhadap tersangka pembunuh Mirna, Jessica Kumala Wongso, untuk kepentingan penyidikan.
"Kalau belum selesai pemberkasan, masa penahanan Jessica bisa diperpanjang 20 hari ke Kejaksaan. Tapi ada pengecualian jika hukuman minimalnya sembilan tahun, itu bisa diperpanjang 60 hari lagi ke Pengadilan Negeri," ujar Waluyo dikutip CNN Indonesia (8/2).
Dalam kasus pembunuhan Mirna, Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar